Selasa, 17 Maret 2015

Batasi Sosmed di Pilkada


Indopos-JAKARTA :Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (sosmed) yang digunakan para calon kepala daerah dj pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Sementara yang diusulkan pihak penyelenggara kepada parlemen sebanyak tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No 1.Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon.

"Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu (15/3).

Informasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm relawannya ke KPU.

"Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU," ujarnya.

Menurut Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.

Disisi lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia internet di Indonesia sudah maju.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar