Batasi Sosmed di Pilkada
Indopos-JAKARTA :Komisi
II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pembatasan
penggunaan jumlah akun media sosial (sosmed) yang digunakan para calon
kepala daerah dj pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Sementara yang
diusulkan pihak penyelenggara kepada parlemen sebanyak tiga akun untuk
satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang
(UU) No 1.Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan
kampanye maupun kampanye hitam para calon.
"Dalam
UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal
pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan
membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI
kepada INDOPOS, Minggu (15/3).
Informasi
yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah
pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga
akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm
relawannya ke KPU.
"Hal
itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye
hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n
DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU,"
ujarnya.
Menurut
Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed
tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui
sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang
ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.
Disisi
lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk
sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar
belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia
internet di Indonesia sudah maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar