Kamis, 31 Oktober 2013

PERUBAHAN ZONA KAMPANYE

Marabahan, KPU (30/10). KPU Batola selalu berupaya melaksanakan setiap tahapan Pemilu agar tertib dan aman serta masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif. berkaitan dengan hal itu, berdasarkan Surat dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Belawang yang merupakan usulan dari beberapa tokoh masyarakat dan fungsionoris partai politk, maka zona kampanye di kecamatan belawang telah di ubah. "perubahan tersebut adalah untuk tertib nya pemasangan alat peraga kampanye, bukan KPU Batola plin plan" kata Ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH. "arrtinya KPU batola mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat yang diwakili oleh tokohnya. dan masukan itu juga harus masuk akal dan terlebih dahulu telah diverifikasi oleh KPU Batola", tegas Nanang Kaderi lebih lanjut.
berkaitan dengan perubahan lokasi zona kampanye tersebut, KPU batola melakukan verifikasi lokasi tersebut ke Kecamatan Belawang. Dan yang bertugas terdiri dari sekretaris, staf sekretariat dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Batola.
Dalam pelaksanaan verifkasi tersebut sekaligus juga dilakukan monitoring penertiban alat peraga berdasarkan rekomendasi dari Panwsalu Kabupaten Barito Kuala. untuk Kecamatan Belawang pemasangan alat peraga kampanye sudah sesuai dengan zona. hanya saja ada yang memasang spanduk melintang jalan atau menyebarang jalan. karena ini hanya jalan desa, tidak jalan protokol maka masih bisa di toleransi. akan tepai, kata Ketua KPU Batola, agar secepatnya disampaikan ke Partai Politik bersangkutan dan Panwaslu untuk ditertibkan, sembari meminta kepada stafnya agar menyampaikannya hal tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Batola. (din).
** Perubahan SK Zona Kampanye Kec. Belawang
     Kec. Belawang

Rabu, 16 Oktober 2013

DPT BATOLA PEMILU 2014




  
Marabahan, KPU (16/10). KPU Barito Kuala Sabtu, 12 Oktober 2013 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014. DPT tersebut berjumlah 216.909 orang, terdiri dari 108.387 pemilih laki-laki dan 107.522 pemilih perempuan. Penetapan DPT dilakukan pada rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Anggota KPU Propinsi Kal-sel, Panwaslu Kabupaten, pimpinan Partai Politik, pemangku kepentingan dan instansi terkait serta semua ketua PPK se Kabupaten Barito Kuala.
Ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan DPT dilakukan dua kali, karena disebabkan instruksi dari KPU RI berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,  bahwa masih ada pemilih yang tertinggaldan juga DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 13 September yang lalu masih perlu dimutakhirkan, seperti, pemilih ganda, tidak ada NIK dan keterangan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Meskipun dalam Peraturan KPU tersebut bahwa paling lambat 7 hari setelah ditetapkannya DPT, salinannya akan disampaikan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten, tapi pada hari ini juga (12/10), salinan DPT tersebut kami serahkan. Demikian, ketua KPU Batola, sebelum menutup rapat pleno. (aan) 
berikut DPT Batola tsersebut :

Kamis, 10 Oktober 2013

PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI







Marabahan, KPU(10/10). Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemilih pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2014, khususnya penggunaan hak pilih tanggal 9 April 2014 nanti, KPU Kabupaten Barito Kuala mengajak kepada Masyarakat untuk berperan serta menjadi RELAWAN DEMOKRASI.
Perekrutan relawan demokrasi atau agen-agen Pemilu didasari karena menurunnya tingkat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih  pada setiap pelaksanaan Pemilu. “memang penyebab enggannya pemilih untuk menggunakan hak pilih sangat beragam. Diantaranya terlalu seringnya Pemilu atau mereka merasa jenuh”. Kata Ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH. Salah satu upaya tersebut, lanjutnya, KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 609/KPU/IX/2013 mengintruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten/kota se Indonesia agar merekrut relawan demokrasi. Tidak terkecuali di Kabupaten Barito Kuala. Untuk itu dimintakan agar masyarakat bisa membantu KPU Kabupaten Barito Kuala dengan mendaftar dan menjadi Relawan tersebut.
Sebelum bertugas, para relawan terlebih dahulu dibekali dengan proses pelaksanaan pemilu dan informasi kepemiluan lainnya. Sehingga diharapkan pada saat bertugas nanti dapat melakukannya secara maksimal.
Adapun tugas pokoknya adalah mengajak kepada masyarakat khususnya yang telah berhak memilih dan telah terdaftar sebagai pemilih agar menggunakan hak pilih serta mengajak keluarga terdekatnya juga untuk menggunakan hak pilihnya. Tentu saja penmggunaan hak pilih tersebut harus benar, jangan sampai surat suara yang di coblos nanti, rusak. Akibatnya suara jadi batal. Dengan demikian diaharapkan, tugas relawan akan menjadikan Pemilu Tahun 2014 lebih berkualitas. (dw)

Untuk pengumuman, surat pernyataan dan riwayat hidup dapat di unduh dibawah ini.

Jumat, 04 Oktober 2013

SK KPU BATOLA TENTANG PENETAPAN ZONA KAMPANYE

Marabahan,KPU (03/9). KPU Kabupaten Barito Kuala telah menetapkan SK Penetapan Zona Kampanye untuk  pemasangan alat peraga kampanye. untuk lebih jelasnya lokasi atau zona kampanye yang tersebar di semua desa di kabupaten Barito Kuala, dapat berhubungan langsung atau dapat ditanyakan dengan ketua PPK masing-masing kecamatan. demikian, penjelasan ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH kepada tim informasi. (ari)

Selasa, 01 Oktober 2013

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD BATOLA

Marabahan, KPU (1/10), KPU Kabupaten Barito Kuala telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 22 Agustus 2013 yang lalu. Diharapkan masyarakat dapat melihat dan memperhatikan profil caleg dimaksud untuk nantinya pada hari pemungutan suara, 9 April 3013 menggunakan hak pilihnya. Ingat !!! jangan sampai salah pilih.
Inilah selengkapnya DCT tersebut.
1. NASDEM
2. PKB
3. PKS
4. PDI-P
5. GOLKAR
6. GERINDRA
7. DEMOKRAT
8. PAN
9. PPP
10. HANURA
14. PBB
15. PKPI

Senin, 30 September 2013

RAPAT PEMBAHASAN ZONA KAMPANYE

Marabahan, (30/9),KPU. Dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebagai perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye, maka konsekwensinya harus di tetapkan Zona Kampanye. "Zona atau kawasan kampanye adalah upaya untuk mengatur alat peraga kampanye yang dipasang oleh Peserta Pemilu", kata ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH. "jadi mengatur bukan membatasi", tegasnya.
Hal itu disampaikan oleh Nanang Kaderi pada rapat pembahasan untuk menetapkan zona kampanmye yang diikuti oleh semua Panitia Pemiihan Kecamatan se Kab. Batola. Rapat juga dihadiri oleh semua anggota, sekretaris dan pejabat struktural. 
rapat bertujuan untuk mengahasilkan data zona kampanye di setiap desa dalam wilayah kecamatan. "kita tetapkan bahwa untuk zona kampanye, paling sedikit satu zona satu desa atau kelurahan". kata Ketua KPU Batola, lebih lanjut.

Setelah dilaksanakan rapat didaptkan 13 Kecamatan telah menyampaikan data usulan zona kampanye dalam wilayahnya, sedangkan 4 kecamatan akan disampaikan besok, 1 Oktober paling lambat jam 16.00 Wita. (din).

PENERAPAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013



Marabahan, KPU (26/9). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan Perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2014, KPU Batola telah melakukan monitoring dan rencana penetapan Zona Kampanye pada setiap kecamatan. “ dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013, pemasangan baliho hanya boleh satu buah padasetiap desa”, kata Nanang Kaderi, SH, ketua KPU Batola.
Namun lanjutnya, untuk pemasangan alat peraga lainpun, seperti bendera, umbul-umbul, spanduk caleg partai Politik, juga hanya boleh dipasang satu buah dalam satu zona kampanye”. Dalam menetapkan zona kampanye ini, KPU Batola akan berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Pada monitoring kampanye, banyak ditemukan pemasangan spanduk, bendera dan umbul-umbul parpol yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor `15 tersebut. Seperti yang terlihat di kecamatan Cerbon, Rantau Badauh, Bakumpai dan Barambai. 
Ada baliho yang bergambar salah satu caleg, pemasangan bendera di pohon dan fasilitas umum yang bisa mengakibatkan terganggunya keamanan pemakai jalan dan masyarakat umum lainnya.
Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut bahwa yang berhak menertibkan permasangan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah setelah menerima rekomendasi daru Panitia Pengawas Pemilu. “jadi setelah nantinya zona kampanye ditetapkan, pemasangan alat peraga kampanye selain di zona kampanye tersebut, akan ditertibkan oleh Pemda Batola setelah mendapar rekomendasi Panwas”, kata ketua KPU Batola. (juan)

Rabu, 25 September 2013

BERTEKAD UNTUK PEMILU YANG LEBIH BERKUALITAS

Marabahan (23/9),KPU. Ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH bertekad kan melaksanakan Pemilu Tahun 2014 sebagai Pemilu yang berkualitas. ketika ditanya apa maksudnya Pemilu yang berkualitas, beliau menjelaskan bahwa semua tahapan pelaksanaan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. dan yang lebih penting lagi, KPU Batola, katanya akan memaksimalkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. "sehingga mereka semua merasa memiliki semua tahapan pemilu itu sendiri. dan pada akhirnya tingkat keikutsertaan pemilih, yg ditandai dengan penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara nanti, menjadi menigkat" pungkas Nanang Kaderi. (aan)

INILAH ANGGOTA KPU BATOLA YG BARU

Marabahan (23/9).KPU. Berikut Anggota KPU Barito Kuala yang baru. mereka terdiri dari 5 orang dengan 1 orang anggota. terpilih sebagai ketua, Nanang Kaderi, SH. sedangkan anggota terdiri dari : Khairiadi Asa, M.Pd ( Divisi Tehnis Pemilu ), Drs. zakaria (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Maziniah Elmi ( Divsi keuangan dan logistik ) sera Soedarmono, AZ ( Divis Hukum dan Pengawasan ).






Kamis, 20 Juni 2013

INILAH ANGGOTA KPU BATOLA 2013 - 2018

Marabahan, (20/6).KPU. menurut faximile KPU Propinsi Kalimantan Selatan yang diterima oleh KPU Barito Kuala, Rabu, 19 Juni 2013 jam 12.30 Wita. fax ditandatangani langsung oleh ketua KPU Propinsi Kalimatan Selata, Dr. Samahudin. inilah kelima orang tersebut ( dengan nomor urut sesuai fax) :
1. Nanang Kaderi, SH (petahana)
2. Khairiadi Asa, S.Sos, M.si
3. Drs. Zakaria (petahana)
4. Maziniah Elmi, S.Ag (petahana)
5. Soedahmono, EZ 
sedangkan urutan berikutnya (PAW)
1. Drs. Muchyar
2. Drs. Syarkian, NH
3. Emelya Agustina, SE
4. Muhammad Riyad
5. Saudi Nor, S.AP