Rabu, 14 September 2016

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BARITO KUALA TAHUN 2017

Marabahan, 14 September 2016........ D'Bech
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala membuka masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017.

A.      PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
1.  WARGA NEGARA INDONESIA DAPAT MENJADI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
a)         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)        Setia kepada Pancasila Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945,  dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c)         Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
d)        Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima  )tahun untuk calon Bupati dan wakil Bupati
e)   Mampu secara jasmani,  rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter,  ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasioanal (BNN)
f)    Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
g)      Bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif,  wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran
h)     Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
i)    Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
j)          Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
k)        Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
l)          Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangandan/atau secara badan hukumyang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
m)      Tidak sedang di nyatakan pailit berasarkan putusan pengadilan yang telah mempnyai kekuatan hukum tetap
n)        Memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi
o)     Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati  selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan :
1)    Penghitungan 2 (dua)kali masa jabatan di hitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya
2)        Jabatan yang sama sebagaimana di maksud pada angka 1 adalah jabatan Bupati/walikota dengan Bupati/walikota dan jabatan Wakil Bupati/wakil Walikota dan wakil Bupati/Walikota
3)        2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a)    Telah 2 (dua) kali berturut turut dalam jabatan yang sama
b)     Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut turut atau
c)     2(dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau daerah yang  berbeda
4)    Perhitungan 5 (lima) Tahun masa jabatan atau 2  ½(dua stengah)tahun masa jabatan di hitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan masa akhir jabatan Bupati dan wakil Bupati yang bersangkutan
p)        Belum pernah menjabat sebagai:
1)       Bupati atau Walikota bagi calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama
q)        Berhenti dari jabatannya sejak di tetapkan sebagai calon bagi :
1)   Bupati atau wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau wakil Bupati di Kabupaten lain
2)        Bupati atau wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur
r)          Tidak berstatus sebagai penjabat Bupati
s)    Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah sejak di di tetapkan sebagai calon
t)    Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,  Pegawai Negeri Sipil dan lurah /kepala desa sejak di tetapkan sebagai Calon
u)   Mengundurkan diri sebagai penjabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat di tarik kembali sejak di tetapkan  sebagai calon
v)   Berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU?KIP Kabupaten /kota Bawaslu, Bawaslu Provinsi Panwas kabupaten//kota sebelum pembentukan PPK dan PPS

B.            DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
     Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib di sampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas :
a)      Surat pencalonan yang di tandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya mengunakan formulir Model B-KWK parpol beserta lampirannya
b)  Surat pencalonan yang di tandatangani oleh pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK perseorangan beserta lampirannya
c)    Surat pernyataan yang di buat dan di tanda tangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon menggunakan formulir Model BB.1-KWK
d)       Surat pernyataan harus di lengkapi :
1)       Surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus  Bupati dan wakil Bupati di daerah lain
2)    Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  Anggota TNI,  Kepolisian,  PNS,  kepala Desa dan Surat Permintaan Berhenti dari jabatan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
3)   Tanda terima dari pejabat  berwenang atas penyerahan surat pengunduran  diri atas penyerahan surat penguduran diri atau permintaan berhenti
4)       Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti, sedang di proses oleh pejabat yang berwenang, yang di sampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat 5 (lima)hari sejak di tetapkan sebagai calon
Surat pernyataan yang di lengkapi :
1)     Surat pemberitahuan Pemberhentian bagi Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota dewan Perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
2)  Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pencalonan dari sekretariat dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e)     Surat pernyataan di lengkapi dengan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang berstatus anggota KPU, KPU Provinsi,  dan KPU Kabupaten,  Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwas kabupaten
f)        Surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon di lengkapi dengan fotocopy nomor registrasi upaya hukum yang sedang dalam proses peradilan pidana
g)        Bagi bakal calon dengan status mantan terpidana wajib menyerahkan :
1)        Surat pernyataan sebagai mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti di buat pada surat kabar lokal atau nasional
2)       Surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Daerah untuk calon Bupati dan Wakil Bupati
h)        Surat keterangan telah selesai  menjalani masa pidana dari kepala lemabaga pemasyarakatan
i)        Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas dari kepala badan permasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas
j)    Surat keterangan dari kejaksaan,  dalam hal mantan terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan tau lebih dari masa pidananya,  sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana
k)    Surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon di lampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
l)         Surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang  wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
m)  Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang di keluarkan oleh Kepolisian Resort untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang wilayah kewenangnya meliputi tempat tinggal bakal calonyang bersangkutan 
n)        Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
o)   Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
p)     Surat keterangan tidak sedang di nyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
q)  Fotocopy kartu Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian surat, pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama  bakal calon untuk masa 5 (lima) tahun, terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak,  dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
r)        Daftar riwayat hidup yang di buat dan di tanda tangani oleh calon dan pimpinan partai politik  atau para pimpinan gabungan partai politik bagi calon yng di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan di tanda tangani oleh bakal calon bagi calon perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK
s)         Fotocopy kartu Tanda Penduduk
t)      Fotocopy ijazah /surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
u)        Naskah visi, misi, dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerah yang di tanda tangani pasangan calon.
v)        Daftar nama tim kampanye tingkat Kabupaten dan /atau kecamatan
w)      Pas foto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10, 2 cm x 15, 2 cm atau ukuran 4 sebanyak 2 (dua) lembar beserta soft copy
x)   Pengesahan surat pencalonan beseta lampirannya di bubuhi tanda tangan asli /basah oleh pimpinan atau para pimpinan partai politik yang bergabung dan di bubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan partai politik yang sah
y)    Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana di maksut di bubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan
z)        Lampiran surat pencalonan untuk bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik meliputi :
1)        Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol.           
2)   Surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mengusulkan pasangan calon menggunakan formulir Model B.2-KWK parpol
3)    Surat pernyataan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK parpol
4)  Surat pernyataan bermatrai cukup yang menyatakan visi,  misi dan program pasangan calon sesuai dengan rencana pembangunan janka panjang (RPJP) daerah,  di tanda tangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik menggunakan formulir Model B.4-KWK parpol

Rabu, 20 Juli 2016

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATOLA TAHUN 2017 JALUR PERSEORANGAN



PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BARITO KUALA
TAHUN 2017
DARI JALUR PERSEORANGAN

NOMOR  :  168/KPU.KAB-022.436013/VII/2016

Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Kuala Nomor : 08/Kpts./KPU-Kab-022.436013/2016, dengan ini diumumkan kepada Warga Negara Indonesia yang ingin mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala, dengan ketentuan sebagai berikut :


1.    JUMLAH DUKUNGAN PALING SEDIKIT 22.486 PEMILIH.
2.    TERSEBAR PALING SEDIKIT DI SEMBILAN  KECAMATAN.
3.   TEMPAT PENDAFTARAN, KANTOR KPU KABUPATEN BARITO KUALA, JL. JENDERAL SUDIRMAN NO. 82  MARABAHAN, TELP/FAX (0511) 4799333.
4.    WAKTU PENDAFTARAN,  6 – 10 AGUSTUS 2016,  JAM 08.00 – 16.00 WITA.
5.  DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN DISERAHKAN DALAM BENTUK HARDCOPY DAN SOFTCOPY DENGAN MENGGUNAKAN FORM B.1- KWK PERSEORANGAN.
6. SYARAT DUKUNGAN HARDCOPY DISUSUN/DIKELOMPOKKAN BERDASARKAN DESA/KELURAHAN DI MASING-MASING KECAMATAN.
7.    SYARAT DUKUNGAN SOFTCOPY DISUSUN MENGGUNAKAN FORM EXCEL YANG BISA DI UNDUH DI WEBSITE KPU ATAU DIPEROLEH DI KANTOR KPU KABUPATEN BARITO KUALA.

Marabahan, 20 Juli 2016

Ketua,                             
                   

                        

NANANG KADERI, SH


Senin, 04 Juli 2016

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BARITO KUALA TAHUN 2017

PENGUMUMAN

Marabahan, 04 Juli 2016

Berdasarakan hasil penelitian Tes Tertulis 28 Juni 2016 dan Tes wawancara 30 Juni 2016 yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Barito Kuala kemaren, maka dari hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Barito Kuala pada Hari Jum'at Tanggal 01 Juni 2016, dengan ini nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di Nyatakan LULUS dan selanjutnya akan dilantik dan diambil sumpahnya pada Hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 bertempat di AULA SELIDAH Marabahan jam. 09.00 wita. D'Bech



Rabu, 29 Juni 2016


PENGUMUMAN

HASIL TES TERTULIS
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BARITO KUALA TAHUN 2017
NOMOR: 146/KPU Kab.0224.436013/VI/2016

 Berdasarkan hasil Seleksi Tertulis pada tanggal 28 Juni 2016, berikut nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala Tahun 2017 yang telah lulus.
Peserta yang telah lulus diharap berhadir besok tanggal 30 Juni 2016, Jam 09:00 WITA di Kantor KPU Kab. Barito Kuala.

Untuk melihat nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah lulus, silahkan klik link berikut: Nama-nama calon yang lulus tes tertulis

Jumat, 10 Juni 2016

PENERIMAAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)


Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala Tahun 2017 yaitu penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Barito Kuala Menerima Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). D' Bech...


Jumat, 05 Juni 2015

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PPK KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2015




Marabahan, 04 Juni 2015 - Setelah melewati seleksi  ujian tertulis dan tes wawancara pada jadwal tahapan yang sudah ditetapkan, sebanyak 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Kuala dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala.

Prosesi pelantikan dan pembacaan sumpah PPK dipandu oleh Nanang Kaderi, SH selaku Ketua KPU Kabupaten Barito Kuala dan disampaikan oleh Rohaniawan yang bertugas sebagai saksi pada acara sumpah pelantikan tersebut. Pelantikan yang berlangsung pada hari Kamis, 04 Juni 2015 bertempat di Aula Selidah Marabahan, acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala yang mewakili Bupati Barito Kuala, Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Anggota KPU propinsi Kalimantan Selatan, Unsur Muspida Kabupaten Barito Kuala, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Barito Kuala, Camat Se- Kabupaten Barito Kuala serta undangan lainnya.

Dalam acara tersebut dilakukan penandatangan berita acara pelantikan dan pengangkatan sumpah yang secara simbolis diwakili oleh Mahyuni, S. Kom sebagai PPK Kecamatan Cerbon dan Norkiraatinayah, S. Pd sebagai PPK Kecamatan Kuripan. Setelah acara pelantikan usai, dilanjutkan dengan pembacaan serta penanda tanganan Fakta Integritas yang secara simbolis di wakili oleh Heldawati sebagai PPK kecamatan Alalak. D’Bech

Sabtu, 16 Mei 2015

PENGUMAN CALON TERPILIH ANGGOTA PPK KAB. BARITO KUALA



Marabahan, 16 Mei 2015

Berdasarkan hasil  Penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, KPU Kabupaten Barito Kuala akan menetapkan 5 (lima) orang untuk masing-masing Kecamatan sebagai Calon Terpilih Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Barito Kuala pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015.
Jum’at, 15 Mei 2015 KPU Kabupaten Barito Kuala melakukan Rapat Pleno penetapan calon terpilih anggota PPK dengan jumlah calon sebanyak 146 orang peserta se Kabupaten Barito Kuala. Untuk Pelantikan serta Pengambilan sumpah bagi calon yang dinyatakan lulus akan di tentukan dan beritahukan kemudian. Informasi lebih lanjut Hubungi Kantor KPU Kab. Barito Kuala Telp/Fax 05114799333. D'Bech