Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala membuka masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017.
A. PERSYARATAN
PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
1. WARGA NEGARA INDONESIA DAPAT MENJADI
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
a)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)
Setia kepada Pancasila Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
c)
Berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat
d)
Berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima )tahun untuk calon Bupati dan wakil
Bupati
e) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri
dari dokter, ahli psikologi dan Badan
Narkotika Nasioanal (BNN)
f) Tidak berstatus sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
g) Bagi mantan narapidana yang telah
selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai
menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran
h) Bukan mantan terpidana bandar narkoba
atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
i) Tidak sedang di cabut hak pilihnya
berdasarkan putuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
j)
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
k)
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
l)
Tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perorangandan/atau secara badan hukumyang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara
m) Tidak sedang di nyatakan pailit berasarkan putusan pengadilan yang telah
mempnyai kekuatan hukum tetap
n)
Memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP)
dan memiliki laporan pajak pribadi
o) Belum pernah menjabat sebagai Bupati
atau Wakil Bupati selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dengan
ketentuan :
1) Penghitungan 2 (dua)kali masa jabatan di
hitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan pertama selama 5 (lima)
tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah)
tahun, dan sebaliknya
2)
Jabatan yang sama sebagaimana di maksud
pada angka 1 adalah jabatan Bupati/walikota dengan Bupati/walikota dan jabatan
Wakil Bupati/wakil Walikota dan wakil Bupati/Walikota
3)
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama, meliputi:
a) Telah 2 (dua) kali berturut turut dalam
jabatan yang sama
b) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama tidak berturut turut atau
c) 2(dua) kali dalam jabatan yang sama di
daerah yang sama atau daerah yang
berbeda
4) Perhitungan 5 (lima) Tahun masa jabatan
atau 2 ½(dua stengah)tahun masa jabatan
di hitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan masa akhir jabatan Bupati dan
wakil Bupati yang bersangkutan
p)
Belum pernah menjabat sebagai:
1) Bupati atau Walikota bagi calon Wakil
Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama
q)
Berhenti dari jabatannya sejak di
tetapkan sebagai calon bagi :
1) Bupati atau wakil Bupati yang
mencalonkan diri sebagai Bupati atau wakil Bupati di Kabupaten lain
2)
Bupati atau wakil Bupati yang
mencalonkan diri sebagai Gubernur
r)
Tidak berstatus sebagai penjabat Bupati
s) Menyatakan secara tertulis pengunduran
diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bagi anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan
Perwakilan Daerah sejak di di tetapkan sebagai calon
t) Menyatakan secara tertulis pengunduran
diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan lurah /kepala desa
sejak di tetapkan sebagai Calon
u) Mengundurkan diri sebagai penjabat atau
pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak
dapat di tarik kembali sejak di tetapkan
sebagai calon
v) Berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU
Provinsi, KPU?KIP Kabupaten /kota Bawaslu, Bawaslu Provinsi Panwas
kabupaten//kota sebelum pembentukan PPK dan PPS
B.
DOKUMEN
PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
Dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang wajib di sampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas :
a) Surat pencalonan yang di tandatangani
oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung
sesuai dengan tingkatannya mengunakan formulir Model B-KWK parpol beserta lampirannya
b) Surat pencalonan yang di tandatangani
oleh pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK perseorangan
beserta lampirannya
c) Surat pernyataan yang di buat dan di
tanda tangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon
menggunakan formulir Model BB.1-KWK
d) Surat pernyataan harus di lengkapi :
1) Surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Bupati dan wakil Bupati di daerah lain
2) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota dewan perwakilan
rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota TNI, Kepolisian,
PNS, kepala Desa dan Surat
Permintaan Berhenti dari jabatan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah
3) Tanda terima dari pejabat
berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atas penyerahan surat penguduran diri
atau permintaan berhenti
4) Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti,
sedang di proses oleh pejabat yang berwenang, yang di sampaikan kepada KPU
Kabupaten paling lambat 5 (lima)hari sejak di tetapkan sebagai calon
Surat pernyataan yang di lengkapi :
1) Surat pemberitahuan Pemberhentian bagi Calon yang
berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota dewan Perwakilan
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
2) Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pencalonan
dari sekretariat dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
e) Surat pernyataan di lengkapi dengan
keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang berstatus
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Panwas kabupaten
f) Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
calon di lengkapi dengan fotocopy nomor registrasi upaya hukum yang sedang dalam
proses peradilan pidana
g)
Bagi bakal calon dengan status mantan
terpidana wajib menyerahkan :
1)
Surat pernyataan sebagai mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan terpidana dan bukti di buat pada surat kabar lokal atau nasional
2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa
bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari
Kepolisian Daerah untuk calon Bupati dan Wakil Bupati
h)
Surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dari kepala lemabaga
pemasyarakatan
i) Surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas dari kepala badan
permasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat dan cuti menjelang bebas
j) Surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal mantan terpidana tidak menjalani
masa pidana karena masa penahanannya sama dengan tau lebih dari masa
pidananya, sehingga yang bersangkutan
tidak menjalani masa pidana
k) Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
calon di lampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
l) Surat keterangan tidak sedang di cabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon
m) Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon
pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang di keluarkan oleh
Kepolisian Resort untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang wilayah
kewenangnya meliputi tempat tinggal bakal calonyang bersangkutan
n)
Surat tanda terima penyerahan laporan
harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa
laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon.
o) Surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon
p) Surat keterangan tidak sedang di
nyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
q) Fotocopy kartu Nomor pokok wajib pajak
(NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian surat, pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa 5 (lima) tahun,
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak,
dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan
pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon
r) Daftar riwayat hidup yang di buat dan di
tanda tangani oleh calon dan pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik
bagi calon yng di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan
di tanda tangani oleh bakal calon bagi calon perseorangan menggunakan formulir
Model BB.2-KWK
s)
Fotocopy kartu Tanda Penduduk
t) Fotocopy ijazah /surat tanda tamat
belajar (STTB) yang telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang sebagai
bukti pemenuhan persyaratan calon
u)
Naskah visi, misi, dan program pasangan
calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerah yang di
tanda tangani pasangan calon.
v)
Daftar nama tim kampanye tingkat
Kabupaten dan /atau kecamatan
w) Pas foto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4
(empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon
ukuran 10, 2 cm x 15, 2 cm atau ukuran 4 sebanyak 2 (dua) lembar beserta soft
copy
x) Pengesahan surat pencalonan beseta
lampirannya di bubuhi tanda tangan asli /basah oleh pimpinan atau para pimpinan
partai politik yang bergabung dan di bubuhi cap basah partai politik sesuai
dengan surat keputusan kepengurusan partai politik yang sah
y) Pengesahan surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana di maksut di bubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal
calon perseorangan
z)
Lampiran surat pencalonan untuk bakal
pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik meliputi :
1)
Keputusan pimpinan partai politik
tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol.
2) Surat pernyataan kesepakatan antar
partai politik yang bergabung untuk mengusulkan pasangan calon menggunakan formulir Model B.2-KWK parpol
3) Surat pernyataan kesepakatan antara
partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon untuk mengikuti
proses pemilihan menggunakan formulir
Model B.3-KWK parpol
4) Surat pernyataan bermatrai cukup yang menyatakan
visi, misi dan program pasangan calon
sesuai dengan rencana pembangunan janka panjang (RPJP) daerah, di tanda tangani oleh pimpinan partai politik
atau gabungan partai politik menggunakan formulir
Model B.4-KWK parpol