Rabu, 20 Agustus 2014

PEMBUKAAN KOTAK SUARA

Marabahan,KPU (20/7) Berkenaan dengan permintaan  Mahkamah konstitusi
Kepada KPU untuk menyampaikan data DPT (Model A.3-PPWP) dan DPTb (Model A.4-PPWP), dan DPK (Model A.Khusus PPWP),DPKTb (Model A.T Khusus PPWP) dari seluruh  TPS di indonesia dalam  sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan wakil Presiden  tahun 2014 tanggal 11 agustus 2014 di mintakan KPU kabupaten/kota menyiapkan dokumen yang wilayah kerjanya diajukan dalam objek sengketa kemudian di lanjutkan dengan pembukaan kotak suara untuk mengambil DPTb,Model A5-PPWP,model A.T Khusus PPWP dan Model C 7. bertempat di gudang KPU Batola di lakukan pembukaan kotak suara di lakukan dengan mengundang saksi pasangan calon dan pengawas pemilu serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat dengan penyusunan Berita acara dan dilampirkan sebagai alat bukti.(yp)

Senin, 11 Agustus 2014

KPU Hadiri Sidang Pendahuluan PHPU Pilpres 2014


Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (6/8), menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU hadir beserta Adnan Buyung Nasution selaku Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon.

Sidang dibuka oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 09.46 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan calon No. Urut 1 (H. Prabowo Subianto-Ir. Hatta Rajasa) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Dalam permohonannya, tim advokasi Prabowo-Hatta menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 22 Juli 2014.

Tim advokasi Prabowo-Hatta mengklaim bahwa selama proses Pilpres 2014 terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan pihaknya.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua MK menyatakan bahwa keberatan pemohon telah memenuhi syarat sesuai dengan sistematika pengajuan PHPU ke MK, namun Ia dan Hakim Konstitusi lainnya menemukan kesalahan-kesalahan dalam berkas permohonan yang diajukan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta.

“Secara umum permohonan dari pemohon sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan sistem yang ada, tetapi ada ketidaksinkronan dalam petitum yang dibacakan oleh pemohon. Dalil permohonan harus sinkron atau satu nafas dengan petitum,” jelas Hamdan.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menuturkan gugatan yang diajukan oleh pemohon perlu menyertakan bukti yang konkrit dalam berkas permohonan, bukan sekedar asumsi atau indikasi.

“Dalam petitum anda (tim advokasi Prabowo-Hatta) meminta keputusan konkrit, tapi dalam pengajuan keberatan anda menyebutkan indikasi, indikasi seperti apa? Hal ini perlu secara konkrit dicantukan, agar kami dapat menganalisa dan memutuskan secara konkrit pula,” tandas nya.

Atas kesalahan dalam berkas permohonan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

Mengenai batas waktu penyelesaian PHPU, Ketua MK menjelaskan sidang PHPU  hanya berlangsung selama 14 hari, sesuai dengan undang-undang. Dalam waktu yang terbatas tersebut, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk memanfaatkan waktu secara efektif.

Sidang hari ini ditutup pada pukul 11.40 WIB, dan akan dilanjutkan pada Jumat (8/7) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), keterangan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.