KPU Hadiri Sidang Pendahuluan PHPU Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI, Rabu (6/8), menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang digelar di
gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Ketua
KPU RI Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU hadir beserta Adnan
Buyung Nasution selaku Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon.
Sidang
dibuka oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 09.46 WIB dengan agenda
pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan PHPU yang diajukan oleh
pasangan calon No. Urut 1 (H. Prabowo Subianto-Ir. Hatta Rajasa) dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Dalam
permohonannya, tim advokasi Prabowo-Hatta menyatakan keberatan atas
Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor
536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, tanggal 22 Juli 2014.
Tim advokasi Prabowo-Hatta mengklaim bahwa selama proses Pilpres 2014 terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan pihaknya.
Dalam
sidang perdana tersebut, Ketua MK menyatakan bahwa keberatan pemohon
telah memenuhi syarat sesuai dengan sistematika pengajuan PHPU ke MK,
namun Ia dan Hakim Konstitusi lainnya menemukan kesalahan-kesalahan
dalam berkas permohonan yang diajukan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta.
“Secara
umum permohonan dari pemohon sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan
sistem yang ada, tetapi ada ketidaksinkronan dalam petitum yang
dibacakan oleh pemohon. Dalil permohonan harus sinkron atau satu nafas
dengan petitum,” jelas Hamdan.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi
Anwar Usman menuturkan gugatan yang diajukan oleh pemohon perlu
menyertakan bukti yang konkrit dalam berkas permohonan, bukan sekedar
asumsi atau indikasi.
“Dalam petitum anda (tim advokasi
Prabowo-Hatta) meminta keputusan konkrit, tapi dalam pengajuan keberatan
anda menyebutkan indikasi, indikasi seperti apa? Hal ini perlu secara
konkrit dicantukan, agar kami dapat menganalisa dan memutuskan secara
konkrit pula,” tandas nya.
Atas kesalahan dalam berkas permohonan
tersebut, majelis hakim memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon untuk
melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali berkas permohonan yang sudah
diperbaiki.
Mengenai batas waktu penyelesaian PHPU, Ketua MK
menjelaskan sidang PHPU hanya berlangsung selama 14 hari, sesuai dengan
undang-undang. Dalam waktu yang terbatas tersebut, pihaknya meminta
kepada semua pihak untuk memanfaatkan waktu secara efektif.
Sidang
hari ini ditutup pada pukul 11.40 WIB, dan akan dilanjutkan pada Jumat
(8/7) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), keterangan
Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait atas
gugatan yang diajukan oleh pemohon.