Selasa, 17 Februari 2015

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, tentang Pilkada Serentak


"Kami Siap Gelar Pilkada Serentak 2015"
Pada Selasa, 10 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa institusinya siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015.
KPU dalam posisi siap menyelenggarakan pilkada dan kini tengah mempersiapkan pilkada serentak. KPU sudah menyiapkan sedikitnya 10 peraturan KPU untuk menerjemahkan UU Pilkada. Peraturan itu dibutuhkan untuk menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2015 itu bisa tuntas sambil menunggu revisi UU ini.
Meski demikian, diubah ajau tidaknya jadwal pelaksanaan pilkada serentak diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Untuk mengupas masalah itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Berikut petikannya.
Apakah KPU benar-benar sudah siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015?
Ya. KPU siap menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015. Yang kami sampaikan adalah kalau kita mulai tahapan awal yakni pencalonan di akhir Februari, maka pemungutaan suara pertama itu akan dilakukan Desember 2015. Diantara 204 daerah yang pilkada serentak itu apabila terjadi putaran kedua, maka itu sudah melampaui tahun 2015. Sementara perintah dalam UU itu sendiri, penyelenggaraan pilkada itu di 2015, nah ini problemnya seperti apa diselesaikan.
Jika pilkada serentak dilakukan pada 2015, berapa daerah yang menggelarnya?
Bila terlaksana pada 2015, akan ada 204 daerah yang melaksanakannya. Jika diundur pada 2016,daerah yang menyelenggarakan pilkada menjadi 304 daerah. Jadi, mau pilih mana? Kalau kita siap saja.
Untuk persiapan pilkada serentak pada 2015, apa yang masih mengganjal?
Kalau di kami itu soal anggaran, lagi-lagi yang sekarang harus difasilitasi oleh pemerintah pusat untuk anggaran yang akan digunakan oleh KPU dan KPU provinsi dalam melakukan supervisi pelaksanana pilkada itu. Kemudian di daerah-daerah, kan ada yang daerah definitif, ada juga yang daerah otonomi baru. Itu harus dipastikan semua sudah menganggarkan dalam APBD-nya. Rekrutmen itu, kalau sudah ada semua dasar hukum, fasilitas anggaran, prosesnya akan bisa lancar
Dulu ada keluhan kualitas penyelenggara. Ada perubahan perekrutan?
Kalau kita mau profesional, maka kompensasi terhadap mereka kan harus profesional juga. Tapi kalau kita mengharapkan swadaya masyarakat karena anggaran kita sedikit, ya hasilnya juga seperti hasil gotong royong.
Jika tidak bisa tepat 2015 dan diundur 2016, kapan waktu pelaksanaannya?
Belum. Belum ada persiapan ke arah sana, karena ndak dalam posisi kami untuk kemudian meminta atau memaksa di 2016. Kami tetap menyelenggarakan apa yang jadi kewenangan kami.
Jika pada 2016, berapa daerah yang akan pilkada serentak?
Itu ternyata juga seiring dengan pendapat yang berkembang di Komisi II, bahwa mereka juga usulkan pilkada serentak tahun
2016 karena ada kepentingan lain. Karena di 2016 itu ada 100 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya sampai, Jadi kalau dilakukan tahun 2016, maka ada 304 daerah yang akan dilakukan serentak. Akan ada penambahan jumlah provinsi yang menyelenggarakan pilkada, dah yang tadinya delapan. Makin banyak provinsi dan kabupaten yang menyelenggarakan serentak, maka ada dampak terhadap efisiensi anggaran.
DPR ingin memperpendek tahapan pilkada. Jadi lebih memungkinkan dua putaran tetap di 2015?
Tergantung yang mana yang dipendekkan. Ya kita ikuti saja nanti perubahan UU-nya. Komitmen DPR kan masa sidang ini diselesaikan. Kami apapun isi perubahan itu, akan ikuti. Komitmen yang telah kami sampaikan, kami secara keseluruhan menghormati apa yang jadi kewenangannya Komisi II. Kalau mau perbaiki silahkan. Kami berharap, kalau ada yang menyangkut teknis, kami dilibatkan membahasnya. Kalau yang politis, silakan. haryo sudrajat/AR-3

MK Tidak Keberatan Tangani Sengketa Pilkada


kpu.go.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak keberatan untuk menangani sengketa hasil Pilkada, hal ini dilakukan apabila hasil revisi UU Pilkada memandatkan MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Langkah ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada hari Kamis, 12 Februari 2015 yang lalu. Selanjutnya MK meminta adanya peninjauan kembali mengenai waktu yang lebih lapang, mengingat pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak, sehingga proses penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada yang terdiri dari Perludem, ICW, JPPR, Puskapol UI, LP3ES, PPUA Penca, ILR, YLBHI, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/2), di Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menyatakan sikap agar sengketa hasil Pilkada pada masa transisi ini tetap diselesaikan di MK. Kemudian mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi ketentuan penyelesaian sengketa hasil Pilkada tersebut tetap diselesaikan oleh MK. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dengan putusan MK yang terkait dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkadai
Isu krusial yang masih diperdebatkan dalam proses revisi UU Pilkada tersebut salah satunya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada. Hal itu merujuk ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengamatkan penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung (MA), meskipun secara terbuka MA telah menolak untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Kami sudah pernah menemui Hakim Agung, mereka saat itu menyampaikan penolakannya, agak berat bagi MA jika kemudian menerima kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada.” Ungkap Veri Jumaidil.
Hal itu terkait penataan internal di MA yang sedang dilakukan dan jumlah tunggakan perkara yang cukup besar di setiap tahunnya. Apabila kemudian ditambah dengan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, maka dapat menambah beban MA. Hal tersebut menjadi alasan penolakan MA untuk tidak menangani sengketa Pilkada, terang Veri mengutip kata Hakim MA.
Menambahkan keterangan Veri, Pengamat dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulistiyo berpendapat, sarana tehnologi yang dimiliki MK untuk menyelesaikan sengeketa melalui video conference menjadi pertimbangan juga mengapa MK lebih tepat sebagai lembaga penyelesaian sengketa Pilkada.(dam/arf/red.KPU FOTO/dam/Hupmas)

Kamis, 12 Februari 2015

KPU Berharap NGO Tetap lakukan Program Pendidikan Pemilu



Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap Non-Goverment Organitazions (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tetap melanjutkan program pendidikan pemilu yang sebelumnya telah direncanakan, Rabu (11/2).
Kami (KPU) berharap teman LSM dan Ormas (Organisasi Masyarakat) terus melakukan aktifitas dan program organisasi terkait pendidikan pemilih dan aktifitas kepemiluan lainnya,” tutur Ferry, saat melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
Menurut Ferry, program tersebut perlu terus dilakukan, karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh KPU memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh segmen masyarakat.
Pemikiran dan aktifitas dari organisasi masyarakat ini kami butuhkan, sehingga dapat memberikan kritik dan referensi lain atas keterbatasan kami dalam menyentuh kelas-kelas di masyarakat,” ujarnya.
Mengenai program pendidikan pemilu yang dilakukan oleh KPU, tahun ini KPU tengah menyusun Pusat Pendidikan Pemilih yang rencananya akan dilakukan KPU secara rutin diluar tahapan pemilu. Program tersebut nantinya akan dilakukan KPU bersama dengan LSM yang concern terhadap pentingnya pendidikan pemilih dalam pelaksanaan pemilu.
Tahun 2015 ini kami merancang Pusat Pendidikan Pemilih yang akan melibatkan kawan-kawan ormas, terutama yang punya perhatian dengan pemilu dan demokrasi. Sebenarnya program ini sudah kita lakukan dengan “Relawan Demokrasi” pada tahapan pemilu 2014 lalu, nah program ini dilakukan secara berkesinambungan diluar tahapan pemilu,” tutur Komisioner KPU RI, Arief Budiman yang membuka pertemuan  dengan PP Pemuda Muhammadiyah siang tadi.
Menurut salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Fajar, untuk dapat merealisasikan program tersebut kedua belah pihak perlu melakukan tindak lanjut secara konkret. 
Kita kan punya misi yang sama untuk membangun proses demokrasi yang baik. Saya pikir kita perlu melakukan tindakan konkret bersama-sama, karena kita memiliki resources yang bisa saling melengkapi. SMP dan SLTA Muhammadiyah ada 2000 lebih di seluruh Indonesia, tetapi kita organisasi sosial, jika melakukan pendidikan pemilu sendiri saya pikir itu akan sulit terealisasi,” ujar dia.
Sembari menunggu persetujuan DPR atas program yang hendak dilakukan oleh KPU, Arief menyatakan siap, jika diminta hadir sebagai narasumber dalam program pendidikan pemilih yang dilakukan oleh LSM penggiat pemilu dan Lembaga Pendidikan lainnya.
Jika diminta ikut dalam kegiatan pendidikan pemilih yang tidak berorientasi bisnis, kami terbuka, kami siap hadir. Ormas tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, kami dengan senang hati hadir dan memberikan informasi terkait kepemiluan,” lanjut Arief. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Rabu, 11 Februari 2015

KPU Siap Laksanakan Pilkada Serentak


Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, siap untuk melaksanakan pilkada serentak Tahun 2015.
“Kami (KPU) menyampaikan kepada Presiden RI bahwa KPU dalam posisi siap menyelenggarakan Pilkada yang ada,” tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal tersebut dikatakan Husni pada keterangan persnya usai melakukan audiensi bersama Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2). Audiensi ini dilakukan sesuai dengan tugas konstitusional KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta perkembangan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Husni juga mengharapkan dukungan pemerintah dalam membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh daerah.
“KPU juga meminta kepada Presiden, untuk memastikan kepada seluruh daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, baik dari segi anggaran maupun hal lain yang dibutuhkan,” sambungnya.
Agenda lain yang dibahas dalam audiensi tersebut ialah melaporkan secara resmi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2014. 
“Seluruh proses tahapan pemilu 2014 telah dilakukan, kami juga telah membuat laporan resmi, baik kepada pemerintah maupun DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ujar mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
KPU juga mengusulkan satu kompleks perkantoran yang berkonsep Grha Pemilu. Nantinya, gedung perkantoran tersebut akan dihuni oleh 3 (tiga) lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Semoga ini (kompleks perkantoran-red) dapat diakomodir di tahun-tahun non elektoral, sehingga dalam persiapan pemilu 2019 kami semua bisa satu kantor,” pungkasnya.
Audiensi itu juga dihadiri komisioner KPU lainnya yaitu Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia R, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim.

Senin, 09 Februari 2015

Pilkada Serentak, KPU Usul Digelar Pertengahan Tahun 2016


JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar DPR memundurkan jadwal pemilihan kepala daerah serentak menjadi pertengahan 2016. Hal ini akan memudahkan penyelenggaraan pilkada serentak daripada dimulai Februari 2016. KPU juga merasa belum pernah diajak bicara mengenai penentuan waktu penyelenggaraan pilkada.
Komisioner KPU. Hadar N Gumay, Selasa (3/2), di Jakarta, mengatakan, KPU belum pernah membicarakan rincian pelaksanaan jadwal pilkada dengan DPR "Soal penentuan bulan pelaksanaan pilkada tidak pernah ditanyakan dan kami tidak pernah mengusulkan. Kami hanya mengusulkan dalam rangka untuk menata siklus kepemiluan itu agar dilaksanakan pada 2016," kata Hadar.
Komisi II DPR menyepakatipemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak yang semula dijadwalkan 15 Desember 2015 diundur menjadi Februari 2016 (Kompos, 3/2).
Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR. Arif Wibowo, mengatakan, seharusnya tahapan pilkada disimulasikan agar tidak menyulitkan penyelenggaraa Tidak terpengaruh
Sambil menunggu keputusan resmi KPU pusat,-sejumlah KPU daerah tetap bekerja. Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar sosialisasi serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali dan pihak-pihak terkait
Sebanyak enam kabupaten/kota di Bali akan menyelenggarakan pilkada serentak pada Februari 2016, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Jembrana.
KPU Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, juga tetap menggelar sosialisasi pilkada yang dihadiri ratusan orang dari perwakilan partai politik, akademisi, dan instansi pemerintah daerah. Ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin mengatakan, materi sosialisasi antara lain uji publik, kampanye yang dibiayai oleh KPU, dan calon tidak berpasangan.
Sementara itu, KPU Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan membicarakan kembali pencairan anggaran pilkada. Upaya ini dilakukan menyikapi keputusan DPR yang mengubah jadwal pelaksanaan pilkada dari sebelumnya Desember 2015 menjadi Februari 2016.