Selasa, 31 Desember 2013

SEMUA PARPOL SERAHKAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE


Marabahan, KPU (30/12). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Laporan Penerimaan Dana Kampanye Partai Politik bahwa semua Partai Politik Peserta Pemilu harus melaporkan dana awal kampanye kepada KPU disemua tingkatan. Batas akhir periode I penerimaan sumbangan dana kampanye, menurut Surat Edaran KPU RI Nomor 811/KPU/XI/2013 adalah tanggal 27 Desember 2013 pukul 16.30 WITA.
Untuk KPU Kabupaten Barito Kuala semua Partai Politik menyerahkan laporan dana kampanye dimaksud tepat waktu. yang pertama menyampaikan laporan kepada KPU Kabupaten Barito Kuala adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disusul kemudian Partai Golkar.
 Rekapitulasi laporan dana kampanye semua parpol dapat dilihat pada file berikut.
Adapun urutan lengkap partai politk yang menyerahkan laporan dana kampanye tersebut adalah sbb :
1. PKB
2. GOLKAR
3. PKS
4. NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Gerindra
7. PBB
8. PAN
9. PKPI
10. PPP
11. PDI-P
12. Partai Hanura