Marabahan, (30/9),KPU. Dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebagai perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye, maka konsekwensinya harus di tetapkan Zona Kampanye. "Zona atau kawasan kampanye adalah upaya untuk mengatur alat peraga kampanye yang dipasang oleh Peserta Pemilu", kata ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH. "jadi mengatur bukan membatasi", tegasnya.
Hal itu disampaikan oleh Nanang Kaderi pada rapat pembahasan untuk menetapkan zona kampanmye yang diikuti oleh semua Panitia Pemiihan Kecamatan se Kab. Batola. Rapat juga dihadiri oleh semua anggota, sekretaris dan pejabat struktural.
rapat bertujuan untuk mengahasilkan data zona kampanye di setiap desa dalam wilayah kecamatan. "kita tetapkan bahwa untuk zona kampanye, paling sedikit satu zona satu desa atau kelurahan". kata Ketua KPU Batola, lebih lanjut.
Setelah dilaksanakan rapat didaptkan 13
Kecamatan telah menyampaikan data usulan zona kampanye dalam wilayahnya,
sedangkan 4 kecamatan akan disampaikan besok, 1 Oktober paling lambat
jam 16.00 Wita. (din).