Senin, 30 September 2013

RAPAT PEMBAHASAN ZONA KAMPANYE

Marabahan, (30/9),KPU. Dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebagai perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye, maka konsekwensinya harus di tetapkan Zona Kampanye. "Zona atau kawasan kampanye adalah upaya untuk mengatur alat peraga kampanye yang dipasang oleh Peserta Pemilu", kata ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH. "jadi mengatur bukan membatasi", tegasnya.
Hal itu disampaikan oleh Nanang Kaderi pada rapat pembahasan untuk menetapkan zona kampanmye yang diikuti oleh semua Panitia Pemiihan Kecamatan se Kab. Batola. Rapat juga dihadiri oleh semua anggota, sekretaris dan pejabat struktural. 
rapat bertujuan untuk mengahasilkan data zona kampanye di setiap desa dalam wilayah kecamatan. "kita tetapkan bahwa untuk zona kampanye, paling sedikit satu zona satu desa atau kelurahan". kata Ketua KPU Batola, lebih lanjut.

Setelah dilaksanakan rapat didaptkan 13 Kecamatan telah menyampaikan data usulan zona kampanye dalam wilayahnya, sedangkan 4 kecamatan akan disampaikan besok, 1 Oktober paling lambat jam 16.00 Wita. (din).

PENERAPAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013



Marabahan, KPU (26/9). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan Perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2014, KPU Batola telah melakukan monitoring dan rencana penetapan Zona Kampanye pada setiap kecamatan. “ dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013, pemasangan baliho hanya boleh satu buah padasetiap desa”, kata Nanang Kaderi, SH, ketua KPU Batola.
Namun lanjutnya, untuk pemasangan alat peraga lainpun, seperti bendera, umbul-umbul, spanduk caleg partai Politik, juga hanya boleh dipasang satu buah dalam satu zona kampanye”. Dalam menetapkan zona kampanye ini, KPU Batola akan berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Pada monitoring kampanye, banyak ditemukan pemasangan spanduk, bendera dan umbul-umbul parpol yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor `15 tersebut. Seperti yang terlihat di kecamatan Cerbon, Rantau Badauh, Bakumpai dan Barambai. 
Ada baliho yang bergambar salah satu caleg, pemasangan bendera di pohon dan fasilitas umum yang bisa mengakibatkan terganggunya keamanan pemakai jalan dan masyarakat umum lainnya.
Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut bahwa yang berhak menertibkan permasangan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah setelah menerima rekomendasi daru Panitia Pengawas Pemilu. “jadi setelah nantinya zona kampanye ditetapkan, pemasangan alat peraga kampanye selain di zona kampanye tersebut, akan ditertibkan oleh Pemda Batola setelah mendapar rekomendasi Panwas”, kata ketua KPU Batola. (juan)

Rabu, 25 September 2013

BERTEKAD UNTUK PEMILU YANG LEBIH BERKUALITAS

Marabahan (23/9),KPU. Ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH bertekad kan melaksanakan Pemilu Tahun 2014 sebagai Pemilu yang berkualitas. ketika ditanya apa maksudnya Pemilu yang berkualitas, beliau menjelaskan bahwa semua tahapan pelaksanaan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. dan yang lebih penting lagi, KPU Batola, katanya akan memaksimalkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. "sehingga mereka semua merasa memiliki semua tahapan pemilu itu sendiri. dan pada akhirnya tingkat keikutsertaan pemilih, yg ditandai dengan penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara nanti, menjadi menigkat" pungkas Nanang Kaderi. (aan)

INILAH ANGGOTA KPU BATOLA YG BARU

Marabahan (23/9).KPU. Berikut Anggota KPU Barito Kuala yang baru. mereka terdiri dari 5 orang dengan 1 orang anggota. terpilih sebagai ketua, Nanang Kaderi, SH. sedangkan anggota terdiri dari : Khairiadi Asa, M.Pd ( Divisi Tehnis Pemilu ), Drs. zakaria (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Maziniah Elmi ( Divsi keuangan dan logistik ) sera Soedarmono, AZ ( Divis Hukum dan Pengawasan ).