Kamis, 18 April 2013

SEMUA YG BERHAK MEMILIH DAPAT MENGGUNAKAN HAKNYA

Marabahan, KPU (18/4). Berbeda pada pemilu sebelumnya, Pemilu Tahun 2009, misalnya, apabila masyarakat yg berhak memilih tidak terdaftar pada tahapan pendaftaran pemilih, maka pada waktu hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pada pemilu tahun 2014, ini, mengutip dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, bagi pemilih yg tidak terdaftar DAPAT menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. 1 JAM SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA mereka yg tidak terdaftar dapat mendaftar ke KPPS dengan membawa KTP atau Paspor.
Penjelasn tersebut, dikatakan oleh Kasubbag Teknis & Hupmas, Sudin, S.AP pada Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih, Rabu, 17 April kemarin di Marabahan.
Pada bagian lain, dimintakan agar PPK menyampaikan kepada PPS untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ). Pantarlih dibentuk 1 orang 1 TPS. Pantarlih bertugas memutakhirkan darta pemilih setiap TPS dengan mendatangi langsung penduduk ke rumahnya.mencatat pemilih yg ada dalam satu keluarga, memberikan tanda bukti telah terdaftar dan menempel stiker di rumah penduduk tersebut. (sdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar