Marabahan (3/4),KPU. KPU Batola akan memprioritas persyaratan calon berkairtan dengan ijazah/STTB SLTA atau sederajat. untuk itu apabila dirasakan ada keragu-raguan berkaitan dengan legalisasi ijazah/STTB, KPU Batola telah melaksanakan koordinaasi dengan pihak/instansi yang telah mensahkan atau melegalisir ijazah/STTB dimaksud. seperti beberapa waktu lalu berkaitan dengan pengesahan ijasah MAN yang telah tutup telah dilakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan. ijasah/STTB bakan Calon dari STM Banjarmasin tamat tahun 1989, juga telah dikoordinasikan dengan SMKN 5 Banjarmasin. sedangkan ijazah/STTB dari SMA Kebun Bunga Banjarmasin di koordinasikan ke Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin. dengan kehati-hatian tersebut diharapkan permasalahan yang berkaitan dengan legalitas ijazah/STTB tidak dapat terjadi lagi, sehingga KPU Batola tidak akan digugat oleh Partai Politik. demikian, Syarkian, NH, ketua KPU Batola berharap. (aan)
- BERANDA
- UNDANG-UNDANG
- PERATURAN KPU
- VISI DAN MISI KPU
- TATA ORGANISASI
- DCT & DPT 2014
- PHOTO GALERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar