Senin, 30 September 2013

PENERAPAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013



Marabahan, KPU (26/9). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan Perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2014, KPU Batola telah melakukan monitoring dan rencana penetapan Zona Kampanye pada setiap kecamatan. “ dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013, pemasangan baliho hanya boleh satu buah padasetiap desa”, kata Nanang Kaderi, SH, ketua KPU Batola.
Namun lanjutnya, untuk pemasangan alat peraga lainpun, seperti bendera, umbul-umbul, spanduk caleg partai Politik, juga hanya boleh dipasang satu buah dalam satu zona kampanye”. Dalam menetapkan zona kampanye ini, KPU Batola akan berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Pada monitoring kampanye, banyak ditemukan pemasangan spanduk, bendera dan umbul-umbul parpol yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor `15 tersebut. Seperti yang terlihat di kecamatan Cerbon, Rantau Badauh, Bakumpai dan Barambai. 
Ada baliho yang bergambar salah satu caleg, pemasangan bendera di pohon dan fasilitas umum yang bisa mengakibatkan terganggunya keamanan pemakai jalan dan masyarakat umum lainnya.
Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut bahwa yang berhak menertibkan permasangan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah setelah menerima rekomendasi daru Panitia Pengawas Pemilu. “jadi setelah nantinya zona kampanye ditetapkan, pemasangan alat peraga kampanye selain di zona kampanye tersebut, akan ditertibkan oleh Pemda Batola setelah mendapar rekomendasi Panwas”, kata ketua KPU Batola. (juan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar