Marabahan,
KPU (26/9). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013
yang merupakan Perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2014, KPU Batola telah melakukan monitoring
dan rencana penetapan Zona Kampanye pada setiap kecamatan. “ dalam PKPU Nomor
15 tahun 2013, pemasangan baliho hanya boleh satu buah padasetiap desa”, kata
Nanang Kaderi, SH, ketua KPU Batola.
Namun lanjutnya, untuk pemasangan alat
peraga lainpun, seperti bendera, umbul-umbul, spanduk caleg partai Politik,
juga hanya boleh dipasang satu buah dalam satu zona kampanye”. Dalam menetapkan
zona kampanye ini, KPU Batola akan berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Pada monitoring
kampanye, banyak ditemukan pemasangan spanduk, bendera dan umbul-umbul parpol
yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor `15 tersebut. Seperti yang terlihat di
kecamatan Cerbon, Rantau Badauh, Bakumpai dan Barambai.
Ada baliho yang
bergambar salah satu caleg, pemasangan bendera di pohon dan fasilitas umum yang
bisa mengakibatkan terganggunya keamanan pemakai jalan dan masyarakat umum
lainnya.
Dalam PKPU
Nomor 15 tahun 2013 tersebut bahwa yang berhak menertibkan permasangan alat
peraga kampanye adalah pemerintah daerah setelah menerima rekomendasi daru
Panitia Pengawas Pemilu. “jadi setelah nantinya zona kampanye ditetapkan,
pemasangan alat peraga kampanye selain di zona kampanye tersebut, akan
ditertibkan oleh Pemda Batola setelah mendapar rekomendasi Panwas”, kata ketua
KPU Batola. (juan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar