Marabahan (24/6) Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2014
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014.
KPPS pada pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dapat
ditetapkan dan dikukuhkan kembali sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat
( contoh SK terlampir ). Untuk Pembentukan paling lambat terhitung mulai
tanggal ( TMT ) 24 Juni 2104. (DdyBch)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar