JAKARTA (21/1)– Komisi
Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak
jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nanti menerima Pengujian
Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril
Ihza Mahendra.
“Sebagai penyelenggara, kami akan
melakukan apapun hasilnya (putusan MK). Karena sebagai penyelenggara
kewajiban kami adalah melaksanakan pemilu,” ujar anggota KPU Hadar Nafiz
Gumay di Jakarta, Senin (20/1).
Hanya saja, lanjut Hadar, jika pemilu
legislatif dan pemilihan presiden akhirnya dilaksanakan secara serentak,
maka KPU membutuhkan waktu untuk memersiapkan segalanya. Artinya, tidak
lagi dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, di mana
pemilu legislatif 9 April 2014 dan pilpres 9 Juli 2014.
“Dari segi jadwal kemungkinan akan kami
ubah. Karena yang tadinya terpisah, sekarang harus digabung. Dan hal
tersebut membutuhkan waktu,” katanya.
Menurut Hadar, waktu dibutuhkan antara
lain untuk memersiapkan sejumlah Peraturan KPU, sebagai petunjuk
pelaksanaan pemilu nantinya. Kemudian juga terkait kebutuhan logistik,
tentunya akan diubah dan hal tersebut juga butuh untuk dipersiapkan.
“Pelatihan-pelatihan para petugas, juga
perlu kita lakukan. Termasuk pemahaman masyarakat, itu juga butuh
sosialisasi. Karena sebelumnya masyarakat kan hanya mengetahui kalau
pemilu dilakukan terpisah. Jadi cukup banyak sebetulnya,” kata Hadar. (gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar