JAKARTA (21/1)– Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak 
jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nanti menerima Pengujian 
Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Presiden dan 
Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril 
Ihza Mahendra.
“Sebagai penyelenggara, kami akan 
melakukan apapun hasilnya (putusan MK). Karena sebagai penyelenggara 
kewajiban kami adalah melaksanakan pemilu,” ujar anggota KPU Hadar Nafiz
 Gumay di Jakarta, Senin (20/1).
Hanya saja, lanjut Hadar, jika pemilu 
legislatif dan pemilihan presiden akhirnya dilaksanakan secara serentak,
 maka KPU membutuhkan waktu untuk memersiapkan segalanya. Artinya, tidak
 lagi dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, di mana 
pemilu legislatif 9 April 2014 dan pilpres 9 Juli 2014.
“Dari segi jadwal kemungkinan akan kami 
ubah. Karena yang tadinya terpisah, sekarang harus digabung. Dan hal 
tersebut membutuhkan waktu,” katanya.
Menurut Hadar, waktu dibutuhkan antara 
lain untuk memersiapkan sejumlah Peraturan KPU, sebagai petunjuk 
pelaksanaan pemilu nantinya. Kemudian juga terkait kebutuhan logistik, 
tentunya akan diubah dan hal tersebut juga butuh untuk dipersiapkan.
“Pelatihan-pelatihan para petugas, juga 
perlu kita lakukan. Termasuk pemahaman masyarakat, itu juga butuh 
sosialisasi. Karena sebelumnya masyarakat kan hanya mengetahui kalau 
pemilu dilakukan terpisah. Jadi cukup banyak sebetulnya,” kata Hadar. (gir/jpnn)
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar