Selasa, 21 Januari 2014

KPU SIAP LAKSANAKAN PEMILU SERENTAK

JAKARTA (21/1)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nanti menerima Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
“Sebagai penyelenggara, kami akan melakukan apapun hasilnya (putusan MK). Karena sebagai penyelenggara kewajiban kami adalah melaksanakan pemilu,” ujar anggota KPU Hadar Nafiz Gumay di Jakarta, Senin (20/1).
Hanya saja, lanjut Hadar, jika pemilu legislatif dan pemilihan presiden akhirnya dilaksanakan secara serentak, maka KPU membutuhkan waktu untuk memersiapkan segalanya. Artinya, tidak lagi dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, di mana pemilu legislatif 9 April 2014 dan pilpres 9 Juli 2014.
“Dari segi jadwal kemungkinan akan kami ubah. Karena yang tadinya terpisah, sekarang harus digabung. Dan hal tersebut membutuhkan waktu,” katanya.
Menurut Hadar, waktu dibutuhkan antara lain untuk memersiapkan sejumlah Peraturan KPU, sebagai petunjuk pelaksanaan pemilu nantinya. Kemudian juga terkait kebutuhan logistik, tentunya akan diubah dan hal tersebut juga butuh untuk dipersiapkan.
“Pelatihan-pelatihan para petugas, juga perlu kita lakukan. Termasuk pemahaman masyarakat, itu juga butuh sosialisasi. Karena sebelumnya masyarakat kan hanya mengetahui kalau pemilu dilakukan terpisah. Jadi cukup banyak sebetulnya,” kata Hadar. (gir/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar