Senin, 27 Januari 2014

DPR Sebut Pengusul Dana Saksi TPS Pemerintah

JAKARTA (JPNN, 26/1) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan inisiatif usulan pemberian honor bagi saksi-saksi partai politik dan Bawaslu di tempat pemungutan suara (TPS) bukan dari DPR. Menurutnya, usulan dana Rp 700 miliar yang diperuntukkan buat saksi berasal pemerintah.
"Prosesnya, usulan pertama datang dari pemerintah dalam rapat konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Komisi II diundang. Jadi itu keputusan pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu. Artinya keputusan bersama," kata Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senijn (27/1).
Dijelaskannya, rapat itu digelar sekitar dua pekan lalu. Dari Komisi II hadir pimpinan bersama ketua kelompok-kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II. Internal DPR sendiri, lanjutnya, tidak pernah membahas dana saksi ini secara khusus sebelumnya.
"Argumentasi pemerintah selaku pengusul dana saksi bagi Bawaslu dan tiap partai politik karena prinsip keadilan dan ada jaminan Pemilu yang jujur dan adil," ungkapnya.
Abdul Hakam Naja mengatakan kalau Pemilu yang terdahulu, hanya partai politik yang berduit saja yang bisa mengirim saksi ke TPS. Partai politik yang tidak ada duit, tidak bisa menghadirkan saksinya sehingga menjadi pertimbangan usulan tersebut diterima.
"Argumentasi tersebut kita nilai masuk akal. DPR dan Bawaslu setuju, sehingga disiapkan anggaran 1,5 triliun rupiah dengan alokasi 800 miliar rupiah untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Bawaslu, dan 700 miliar rupiah untuk saksi dari partai politik," jelasnya.
Dalam sebuah proses, menurut Abdul Hakam Naja, honor buat saksi ini merupakan langkah awal yang baik. "Sementara kita sering apriori kenapa partai dibiayai negara dan di sisi lain ketakutan partai politik dibiayai orang berduit. Ini kan soal menentukan pilihan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan," tegasnya.
Eksekusi anggarannya nanti oleh Bawaslu dan langsung memberikan honor sebesar 100 ribu rupiah kepada tiap saksi di TPS. Begitu juga Tupoksi pengawasan diserahkan ke Bawaslu. "Yang bertanggungjawab terhadap dana ini nantinya juga Bawaslu," ujarnya. (fas/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar