JAKARTA (JPNN, 26/1) - Wakil Ketua
Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan inisiatif usulan pemberian
honor bagi saksi-saksi partai politik dan Bawaslu di tempat pemungutan
suara (TPS) bukan dari DPR. Menurutnya, usulan dana Rp 700 miliar yang
diperuntukkan buat saksi berasal pemerintah.
"Prosesnya, usulan pertama datang dari
pemerintah dalam rapat konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Komisi II
diundang. Jadi itu keputusan pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu. Artinya
keputusan bersama," kata Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Senayan
Jakarta, Senijn (27/1).
Dijelaskannya, rapat itu digelar sekitar
dua pekan lalu. Dari Komisi II hadir pimpinan bersama ketua
kelompok-kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II. Internal DPR
sendiri, lanjutnya, tidak pernah membahas dana saksi ini secara khusus
sebelumnya.
"Argumentasi pemerintah selaku pengusul
dana saksi bagi Bawaslu dan tiap partai politik karena prinsip keadilan
dan ada jaminan Pemilu yang jujur dan adil," ungkapnya.
Abdul Hakam Naja mengatakan kalau Pemilu
yang terdahulu, hanya partai politik yang berduit saja yang bisa
mengirim saksi ke TPS. Partai politik yang tidak ada duit, tidak bisa
menghadirkan saksinya sehingga menjadi pertimbangan usulan tersebut
diterima.
"Argumentasi tersebut kita nilai masuk
akal. DPR dan Bawaslu setuju, sehingga disiapkan anggaran 1,5 triliun
rupiah dengan alokasi 800 miliar rupiah untuk Mitra Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) Bawaslu, dan 700 miliar rupiah untuk saksi dari partai
politik," jelasnya.
Dalam sebuah proses, menurut Abdul Hakam
Naja, honor buat saksi ini merupakan langkah awal yang baik. "Sementara
kita sering apriori kenapa partai dibiayai negara dan di sisi lain
ketakutan partai politik dibiayai orang berduit. Ini kan soal menentukan
pilihan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan,"
tegasnya.
Eksekusi anggarannya nanti oleh Bawaslu
dan langsung memberikan honor sebesar 100 ribu rupiah kepada tiap saksi
di TPS. Begitu juga Tupoksi pengawasan diserahkan ke Bawaslu. "Yang
bertanggungjawab terhadap dana ini nantinya juga Bawaslu," ujarnya. (fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar