Dengan besaran honor yang diterima
seorang saksi Rp 100 ribu ini, maka jika dikali jumlah TPS di seluruh
Indonesia yang mencapai 545.778 buah, anggaran saksi masing-masing
parpol yang diperoleh dari negara, mencapai Rp 54.577.800.000. Angka ini
jika dikali 12 parpol peserta pemilu nasional, total anggaran negara
yang dikeluarkan mencapai Rp 660 miliar.
Sebagaimana diketahui, dari usulan yang
sebelumnya disampaikan Bawaslu, total keseluruhan dana pengawasan untuk
pemilu 2014, sekitar Rp 1,5 triliun. Dengan rincian Rp 660 miliar untuk
saksi dari parpol, sementara selebihnya untuk mitra pengawas pemilih
lapangan. Namun anggaran tidak akan diserahkan langsung ke parpol,
melainkan langsung ke masing-masing saksi di lapangan nantinya.
“Kalau bisa nantinya anggaran itu tanpa
pajak. Jadi tiap TPS ada seorang saksi parpol, dengan uang Rp 100 ribu.
Nanti ada pengaturan teknis gimana ngasihnya,” ujar Ketua Bawaslu,
Muhammad, di Jakarta, Senin (27/1).
Menurut Muhammad, untuk pengaturan saksi
parpol, masing-masing parpol diminta terlebih dahulu mengajukan
nama-nama saksi di tiap TPS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian
setelah terdaftar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang
ada, Bawaslu akan menerima verifikasi nama-nama yang diberi mandat oleh
parpol untuk menjadi saksi.
“Kalau sampai hari H pemilihan nama itu
tidak muncul, ya tidak diberikan (honornya). Anggaran akan dikembalikan
ke negara. Jadi tidak boleh dititip,” katanya.
Bawaslu berharap nama saksi yang
diajukan parpol bukan merupakan orang yang bermasalah. Sehingga proses
pengawasan nantinya benar-benar berjalan dengan maksimal seperti yang
diharapkan semua pihak.
“Insya Allah kita terima tanggungjawab
ini (mengatur pemberian honor saksi parpol di tiap TPS). Namanya kita
mengambil tanggungjawab untuk negara, kita siap saja. Ini dalam rangka
Bawaslu memberikan perhatian integriitas proses. Kita nggak mau di TPS
ada pelanggaran, karena nggak ada saksi parpol,” ujarnya.(gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar