Jumat, 21 Februari 2014

PEMBENTUKAN KPPS

Marabahan, (20/2),KPU Batola. Berdasarkan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Tahun 2014 bahwa pembentukan KPPS dimulai pada tanggal 9 Pebruari, berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Barito Kuala melalui surat Nomor 45/Kab.BTL/2014 menginstruksikan kepada semua PPK agar segera membentuk KPPS.
Ketua KPU Batola, Nanang Kaderi, SH kepada tim informasi menegaskan bahwa syarat terpenting dari anggota KPPS adalah tidak pernah menjadi partai politik paling lama 5 tahun sebeleumnya."Independen, non partisan adalah wajib", tegasnya. hal itu untuk menjaga integritas KPU sebagai penyelenggara yang memaknai bekerja secara profesional.
Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang, dengan satu orang sebagai ketua dan 2 orang merangkap sebagai petugas ketertiban. laporan pembentukan tersebut paling lambat pada tanggal 5 Maret 2014 dan disampaikan kepada KPU Batola paling lambat 8 April 2014. (aan)

1 komentar:

  1. di atas tertulis disampaikan kepada KPU Batola paling lambat 8 April 2014, disurat KPU tertulis disampaikan ke KPU Kabupaten Barito Kuala memalui PPK paling lambat pada 8 Maret 2014.

    BalasHapus