Jumat, 21 Februari 2014

PENYAMPAIN LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014 PERIODE II TANGGAL02 MARET 2014

Marabahan, KPU (21/2) Penyampaian Laporan Dana Kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 yang harus diterima oleh KPU Kabupaten Barito Kuala dengan batas waktu waktu tanggal 02 Maret 2014 pada pukul 18.00 wita.
Dari hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan KPU Kabupaten/ Kota se Kalimantan Selatan pada Tanggal 7 Pebruari 2014 diminta agar KPU Kabupaten/ Kota membuka kembali Pelayanan Helpdesk dana Kampanye, sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor : 69/KPU/II/2014 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014.
KPU Kabupaten Barito Kuala telah membuka kembali pelayanan Helpdesk Dana Kampanye pada hari senin s/d Jum'at dimulai pukul 10.00 s/d 14.00 wita sesuai surat Ketua KPU Kabupaten Barito Kuala Nomor : 40/KPU.Kab - 022.436013/II/2014 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Periode II.
Partai politik yang akan berkonsultasi tentang Pelaporan Dana Kampanye bisa menemui Bapak Soedarmono Ady Zatmixo, SH Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Asmadi,S.AP Kasubbag Hukum dan Heri Kuswanto, staf yang membidangi teknis Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Dokumen yang disampaikan meliputi : 
a. Laporan Penerimaan Sumbangan Periode II Sesuai SE 811
b. Laporan Pembukaan Rekening khusus dana Kampanye dalam Model DK8-PARPOL
c. Laporan awal Dana Kampanye dalam model DK9 - PARPOL
Dalam pelaksanaannya diharapkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dapat menyampaikan laporan laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, agar kegiatan Laporan Dana Kampanye dapat berjalan lancar.(HK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar