Selasa, 17 Februari 2015

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, tentang Pilkada Serentak


"Kami Siap Gelar Pilkada Serentak 2015"
Pada Selasa, 10 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa institusinya siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015.
KPU dalam posisi siap menyelenggarakan pilkada dan kini tengah mempersiapkan pilkada serentak. KPU sudah menyiapkan sedikitnya 10 peraturan KPU untuk menerjemahkan UU Pilkada. Peraturan itu dibutuhkan untuk menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2015 itu bisa tuntas sambil menunggu revisi UU ini.
Meski demikian, diubah ajau tidaknya jadwal pelaksanaan pilkada serentak diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Untuk mengupas masalah itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Berikut petikannya.
Apakah KPU benar-benar sudah siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015?
Ya. KPU siap menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015. Yang kami sampaikan adalah kalau kita mulai tahapan awal yakni pencalonan di akhir Februari, maka pemungutaan suara pertama itu akan dilakukan Desember 2015. Diantara 204 daerah yang pilkada serentak itu apabila terjadi putaran kedua, maka itu sudah melampaui tahun 2015. Sementara perintah dalam UU itu sendiri, penyelenggaraan pilkada itu di 2015, nah ini problemnya seperti apa diselesaikan.
Jika pilkada serentak dilakukan pada 2015, berapa daerah yang menggelarnya?
Bila terlaksana pada 2015, akan ada 204 daerah yang melaksanakannya. Jika diundur pada 2016,daerah yang menyelenggarakan pilkada menjadi 304 daerah. Jadi, mau pilih mana? Kalau kita siap saja.
Untuk persiapan pilkada serentak pada 2015, apa yang masih mengganjal?
Kalau di kami itu soal anggaran, lagi-lagi yang sekarang harus difasilitasi oleh pemerintah pusat untuk anggaran yang akan digunakan oleh KPU dan KPU provinsi dalam melakukan supervisi pelaksanana pilkada itu. Kemudian di daerah-daerah, kan ada yang daerah definitif, ada juga yang daerah otonomi baru. Itu harus dipastikan semua sudah menganggarkan dalam APBD-nya. Rekrutmen itu, kalau sudah ada semua dasar hukum, fasilitas anggaran, prosesnya akan bisa lancar
Dulu ada keluhan kualitas penyelenggara. Ada perubahan perekrutan?
Kalau kita mau profesional, maka kompensasi terhadap mereka kan harus profesional juga. Tapi kalau kita mengharapkan swadaya masyarakat karena anggaran kita sedikit, ya hasilnya juga seperti hasil gotong royong.
Jika tidak bisa tepat 2015 dan diundur 2016, kapan waktu pelaksanaannya?
Belum. Belum ada persiapan ke arah sana, karena ndak dalam posisi kami untuk kemudian meminta atau memaksa di 2016. Kami tetap menyelenggarakan apa yang jadi kewenangan kami.
Jika pada 2016, berapa daerah yang akan pilkada serentak?
Itu ternyata juga seiring dengan pendapat yang berkembang di Komisi II, bahwa mereka juga usulkan pilkada serentak tahun
2016 karena ada kepentingan lain. Karena di 2016 itu ada 100 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya sampai, Jadi kalau dilakukan tahun 2016, maka ada 304 daerah yang akan dilakukan serentak. Akan ada penambahan jumlah provinsi yang menyelenggarakan pilkada, dah yang tadinya delapan. Makin banyak provinsi dan kabupaten yang menyelenggarakan serentak, maka ada dampak terhadap efisiensi anggaran.
DPR ingin memperpendek tahapan pilkada. Jadi lebih memungkinkan dua putaran tetap di 2015?
Tergantung yang mana yang dipendekkan. Ya kita ikuti saja nanti perubahan UU-nya. Komitmen DPR kan masa sidang ini diselesaikan. Kami apapun isi perubahan itu, akan ikuti. Komitmen yang telah kami sampaikan, kami secara keseluruhan menghormati apa yang jadi kewenangannya Komisi II. Kalau mau perbaiki silahkan. Kami berharap, kalau ada yang menyangkut teknis, kami dilibatkan membahasnya. Kalau yang politis, silakan. haryo sudrajat/AR-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar