Selasa, 17 Februari 2015


MK Tidak Keberatan Tangani Sengketa Pilkada


kpu.go.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak keberatan untuk menangani sengketa hasil Pilkada, hal ini dilakukan apabila hasil revisi UU Pilkada memandatkan MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Langkah ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada hari Kamis, 12 Februari 2015 yang lalu. Selanjutnya MK meminta adanya peninjauan kembali mengenai waktu yang lebih lapang, mengingat pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak, sehingga proses penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada yang terdiri dari Perludem, ICW, JPPR, Puskapol UI, LP3ES, PPUA Penca, ILR, YLBHI, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/2), di Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menyatakan sikap agar sengketa hasil Pilkada pada masa transisi ini tetap diselesaikan di MK. Kemudian mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi ketentuan penyelesaian sengketa hasil Pilkada tersebut tetap diselesaikan oleh MK. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dengan putusan MK yang terkait dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkadai
Isu krusial yang masih diperdebatkan dalam proses revisi UU Pilkada tersebut salah satunya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada. Hal itu merujuk ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengamatkan penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung (MA), meskipun secara terbuka MA telah menolak untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Kami sudah pernah menemui Hakim Agung, mereka saat itu menyampaikan penolakannya, agak berat bagi MA jika kemudian menerima kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada.” Ungkap Veri Jumaidil.
Hal itu terkait penataan internal di MA yang sedang dilakukan dan jumlah tunggakan perkara yang cukup besar di setiap tahunnya. Apabila kemudian ditambah dengan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, maka dapat menambah beban MA. Hal tersebut menjadi alasan penolakan MA untuk tidak menangani sengketa Pilkada, terang Veri mengutip kata Hakim MA.
Menambahkan keterangan Veri, Pengamat dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulistiyo berpendapat, sarana tehnologi yang dimiliki MK untuk menyelesaikan sengeketa melalui video conference menjadi pertimbangan juga mengapa MK lebih tepat sebagai lembaga penyelesaian sengketa Pilkada.(dam/arf/red.KPU FOTO/dam/Hupmas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar