KPU Tuntaskan Revisi PKPU Pilkada
KORAN SINDO, JAKARTA
 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan mampu menyelesaikan revisi 
draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) 
serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih terns 
berlangsu ng dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut 
sudah bisa diujipublikkan.
Anggota
 KPU Ferry Kumia Rizkiansyah mengatakan dan 10 PKPU yang disiapkan untuk
 pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai 
pembahasannya di tingkat internal, yakni PKPU tentang tahapan, PKPU 
tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat. "Sudah tiga 
dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye. Pemutakhiran 
data pemilih dan pencalonan," ujar Ferry seusai rapat pleno di Gedung 
KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Menurut
 dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ketiga dan 
keempat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan 
DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan.
 "Kami berharap awal April sudah bisa disahkan," jelas Ferry.
Adapun
 pada pembahasan PKPU tahapan, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang 
penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini sudah ada
 tiga alternant yang dapat digunakan, antara lain 2,9,dan l6 Desember 
2015. Ketiganya menurut Ferry sudah dilakukan simulasi masing-masing 
untuk melihat sisi positif dan negatifnya.
"Kita
 memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk (pengaruhnya) terhadap
 logistik, sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), juga soal sengketa," 
lanjut Ferry.
Ketua
 Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan 
diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang. 
Menurut dia PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu 
dan tahapan pilkada.
"Nanti
 setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU 
berkomunikasi dengan komisi II masalah penjadwalan," kata Rambe.
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar