KPU Tuntaskan Revisi PKPU Pilkada
KORAN SINDO, JAKARTA
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan mampu menyelesaikan revisi
draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada)
serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih terns
berlangsu ng dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut
sudah bisa diujipublikkan.
Anggota
KPU Ferry Kumia Rizkiansyah mengatakan dan 10 PKPU yang disiapkan untuk
pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai
pembahasannya di tingkat internal, yakni PKPU tentang tahapan, PKPU
tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat. "Sudah tiga
dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye. Pemutakhiran
data pemilih dan pencalonan," ujar Ferry seusai rapat pleno di Gedung
KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Menurut
dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ketiga dan
keempat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan
DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan.
"Kami berharap awal April sudah bisa disahkan," jelas Ferry.
Adapun
pada pembahasan PKPU tahapan, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang
penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini sudah ada
tiga alternant yang dapat digunakan, antara lain 2,9,dan l6 Desember
2015. Ketiganya menurut Ferry sudah dilakukan simulasi masing-masing
untuk melihat sisi positif dan negatifnya.
"Kita
memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk (pengaruhnya) terhadap
logistik, sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), juga soal sengketa,"
lanjut Ferry.
Ketua
Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan
diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang.
Menurut dia PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu
dan tahapan pilkada.
"Nanti
setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU
berkomunikasi dengan komisi II masalah penjadwalan," kata Rambe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar