KPU Kawal Keterbukaan Informasi Publik
Bogor, kpu.go.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawal keterbukaan informasi publik dalam
setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan berupaya menginformasikan
secara transparan setiap aktivitas Pemilu demikian dikemukakan Anggota
KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Hal
tersebut disampaikan saat membuka pelatihan tentang implementasi
keterbukaan informasi publik yang bekerjasama dengan Indonesia
Parliamentary Center (IPC) di Hotel Lorin Sentul-Kabupaten Bogor,
Selasa (3/3), dengan
peserta yang berasal dari sejumlah perwakilan KPU Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Aspek
penting mengawal adalah karena sudah ada Undang-Undang Keterbukaan
Informasi publik, seluruh data C1 masuk ke dalam website dan
terinformasikan, hal tersebut sudah sangat transparan dan kedepannya
dapat menjadi sebuah mekanisme yang harus dijalankan,” ujar Ferry.
Hal
penting lainnya bagi KPU di seluruh tingkatan adalah, sebagai badan
publik harus mengelola informasi secara lebih baik sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dan juga berusaha terbuka dalam menyampaikan
segala informasi ke masyarakat.
“Misalnya
KPU sebagai badan publik harus menginformasikan mengenai setiap tahapan
secara cepat dan tepat, hal tersebut perlu menjadi pedoman dalam
setiap aktivitas KPU di setiap tingkatan. Selain itu hal penting
adalah kita tahu mekanisme substansi informasi yang ada, diumumkan
secara serta merta, berkala ataupun yang dikecualikan,” jelas Ferry.
“Upaya
keterbukaan itu, kita harapkan juga bukan hanya terjadi di Imam Bonjol
(KPU RI-red), tapi juga terjadi di seluruh Satker KPU di seluruh
Indonesia. Dalam konteks demokrasi, tuntutan partisipasi publik adalah
jadi keniscayaan, maka KPU perlu jadi lokomotif untuk proses
transparansi. Sekarang ini KPU sudah mulai, hal tersebut hanya
kewajiban untuk menyampaikan saja, tell the truth, right to know, tapi
juga freedom of information,” tegas Ferry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar