Kamis, 05 Maret 2015

KPU Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawal keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan berupaya menginformasikan secara transparan setiap aktivitas Pemilu demikian dikemukakan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka pelatihan tentang implementasi keterbukaan informasi publik yang bekerjasama dengan Indonesia Parliamentary Center (IPC)  di Hotel Lorin Sentul-Kabupaten Bogor, Selasa (3/3), dengan peserta yang berasal dari sejumlah perwakilan  KPU Kabupaten/Kota di wilayah  Provinsi  DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Aspek penting mengawal adalah karena sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik, seluruh data C1 masuk ke dalam website dan terinformasikan, hal tersebut sudah sangat transparan dan kedepannya dapat menjadi sebuah  mekanisme yang harus dijalankan,” ujar Ferry.

Hal penting lainnya  bagi KPU  di seluruh tingkatan adalah, sebagai badan publik harus mengelola informasi secara lebih baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan juga berusaha terbuka dalam menyampaikan segala informasi ke masyarakat.  

“Misalnya KPU sebagai badan publik harus menginformasikan mengenai setiap tahapan secara cepat dan tepat, hal tersebut perlu menjadi pedoman  dalam  setiap aktivitas KPU di setiap tingkatan. Selain itu  hal penting adalah kita tahu mekanisme substansi informasi  yang ada, diumumkan secara serta merta, berkala ataupun yang  dikecualikan,” jelas Ferry.

“Upaya keterbukaan itu, kita harapkan juga  bukan hanya terjadi di Imam Bonjol (KPU RI-red), tapi juga terjadi di seluruh Satker KPU di seluruh Indonesia. Dalam konteks demokrasi, tuntutan partisipasi publik adalah jadi keniscayaan, maka KPU perlu jadi lokomotif untuk proses transparansi. Sekarang ini KPU sudah mulai, hal tersebut  hanya kewajiban untuk menyampaikan saja, tell the truth, right to know, tapi juga freedom of information,” tegas Ferry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar